08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Terapkan Kenormalan Baru, ANRI Gelar Salat Jumat Perdana

Terapkan Kenormalan Baru, ANRI Gelar Salat Jumat Perdana Terapkan Kenormalan Baru, ANRI Gelar Salat Jumat Perdana Terapkan Kenormalan Baru, ANRI Gelar Salat Jumat Perdana Terapkan Kenormalan Baru, ANRI Gelar Salat Jumat Perdana Terapkan Kenormalan Baru, ANRI Gelar Salat Jumat Perdana

15

Jun 20

Terapkan Kenormalan Baru, ANRI Gelar Salat Jumat Perdana

Jakarta - 12/06/20, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menerapkan tatanan kenormalan baru dalam pelaksanaan ibadah salat Jum’at bagi pegawai di lingkungan ANRI. Diprakarsai oleh Unit Bina Rohani (Binroh) Islam, pegawai ANRI melaksanakan ibadah salat Jum’at di Musholla Attaubah dan sekitar pelataran musholla (12/6). Pelaksanaan salat Jum’at dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menjalankan protokol sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi. Pelaksanaan salat Jum'at kali ini pun menjadi momentum bersejarah, karena menjadi kali pertama yang diselenggarakan di lingkungan ANRI.

Adapun yang bertindak sebagai Imam dan Khatib pelaksanaan shalat Jum’at adalah H. Asep Mukhtar Mawardi selaku Ketua Dewan Penasehat Binroh Islam ANRI. Dalam khutbahnya, beliau menekankan pentingnya umat islam untuk senantiasa bertaqwa dan sabar menghadapi kondisi pandemi. Ditambahkan olehnya, umat yang senantiasa mematuhi dan menerapkan berbagai anjuran pemerintah di masa pandemik COVID-19 menjadi bagian kepatuhan kepada salah satu ulil amri (pemerintah). "Menjalankan kepatuhan punmenjadi penting karena tak hanya untuk kebaikan diri sendiri tetapi juga untuk kebaikan bersama, saling menjaga satu sama lain," paparnya. 

Sebagai informasi, ANRI telah menerapkan sistem kerja dalam tatanan kenormalan baru sejak 8 Juni 2020. Ketentuan impelementasinya tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan Instruksi Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Protokol Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 di Lingkungan ANRI.

( tk )


Penulis : tk

Bagikan

Views: 583