Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :
Pasal 35
(1) | Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut: | ||||||||||||||
| |||||||||||||||
(2) | Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. |
Pasal 36
(1) | Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). |
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
1. | Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID. |
2. | Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi. |
3. | Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan. |
4. | Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi. |

Unduh formulir Pengajuan Keberatan disini (pdf)
Unduh formulir Pengajuan Keberatan disini (doc)
Informasi lebih lanjut terkait pengajuan keberatan informasi publik, disilakan menghubungi kontak berikut:
Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat selaku PPID ANRI
Jl. Ampera Raya, No. 7, Jakarta Selatan 12560021-7805851 (ext. 404)
Email :[email protected]
Website :https://eppid.anri.go.id/
Instagram :@ppid.anri
Whatsapp :+62 812-1814-3531