08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mulai dibentuk pada tahun 2010 dengan berdasarkan pada Peraturan Kepala ANRI. Adapun Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi ANRI dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor HK.01/141/2010. Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, struktur organisasi PPID direvisi dan diperbaharui berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang ditetapkan pada 15 September 2023. Saat ini PPID ANRI dijabat oleh Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas). Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID dibantu oleh pejabat fungsional pembantu yang terdiri dari jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, pranata komputer dan arsiparis. Pembentukan PPID ANRI merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan dalam rangka :

  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta  alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Pelayanan Informasi Publik di lingkungan ANRI berdasarkan azas Keterbukaan Informasi Publik yaitu:

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap  Pengguna Informasi Publik.
  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.


VISI DAN MISI PPID ANRI

Visi

Menjadikan arsip sebagai sumber informasi publik yang autentik dan terpercaya

Misi
  1. Menjadikan arsip dinamis sebagai sumber informasi yang Akuntabel
  2. Menjadikan arsip statis sebagai sumber informasi bernilai historis
  3. Menyediakan dan memberikan layanan informasi publik secara cepat dan tepat 
  4. Melaksanakan layanan informasi publik dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Tugas dan Fungsi PPID ANRI

Berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik:

Tugas

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan ANRI.

Fungsi

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID pada setiap tahun;
  5. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID dalam bentuk keputusan PPID;
  6. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses kecuali Informasi Publik yang masuk dalam kategori Arsip Statis dalam hal:
    1. telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
    2. telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
    3. telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
    4. ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan;    
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; 
  8. Mengoordinasikan: 
    1. pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: 
      • informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 
      • informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
      • informasi yang wajib tersedia setiap saat; 
    2. pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
    3. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
    4. penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
    5. pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
    6. pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
    7. permohonan keberatan di proses berdasarkan prosedur; dan
    8. proses pemberian Informasi Publik di ANRI berjalan dengan baik; 
  9. Melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Pembantuterhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; 
  10. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  11. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
  12. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID;
  13. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  14. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik; 
  15. Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal ANRI dan Sistem Informasi PPID;    
  16. Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal ANRI dan Sistem Informasi PPID paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  17. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID; 
  18. Menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik;
  19. Membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID; dan 
  20. Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.





Sarana dan Fasilitas Pusat Pelayanan Informasi ANRI :
  1. Meja Registrasi
  2. Ruang layanan
  3. Komputer dan Touch screen
  4. Mesin Foto Copy dan Scanner
  5. Dan lain-lain

Hak dan Kewajiban Badan Publik

Hak Badan Publik
Berdasarkan Pasal 6 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    • informasi yang dapat membahayakan negara;
    • informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
    • informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
    • informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
    • informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
  4. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Kewajiban Badan Publik

Berdasarkan Pasal 7 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.


MAKLUMAT PPID ANRI


STRUKTUR PPID ANRI