Mekanisme Permohonan Informasi
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
WAKTU PELAYANAN
Senin – Kamis
08:00 – 15:00
Istirahat:
12:00 – 13:00
Jum'at
08:00 – 15:00
Istirahat
11:30 – 13:30
Tata Cara dan syarat Permohonan Informasi Publik:
- Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon;
- Mengisi formulir permohonan dan menyampaikan salinan identitas diri bagi pemohon: a. perseorangan (berupa fotocopy KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil); b. Badan Hukum Indonesia (berupa fotocopy akta pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia);
- Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
- Menerima tanda bukti permohonan informasi;
BIAYA:
- Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
- Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.

Siapa yang dapat mengajukan permintaan
informasi publik?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apakah syarat mengajukan permintaan
informasi publik dan keberatan?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk
pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan
oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk
pemohon badan hukum Indonesia.
Bagaimana cara mendaftar sebagai
pengguna layanan informasi publik Arsip Nasional Republik Indonesia?
Pemohon informasi dapat membuat akun dengan
registrasi terlebih dahulu pada eppid.anri.go.id tepatnya pada laman https://eppid.anri.go.id/register.
Selanjutnya, pemohon melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan
dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
Apabila data pengguna sudah lengkap dan
terverifikasi oleh PPID ANRI, maka pengguna akan menerima email konfirmasi dari
PPID, bahwa pengguna sudah terdaftar sebagai pengguna layanan informasi publik
ANRI. Jika pemohon telah memiliki akun, maka dapat melaksanakan login pada
tautan https://eppid.anri.go.id/login dan mengajukan permintaan informasi
kepada PPID ANRI.
Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat
Arsip Nasional Republik Indonesia
Jl. Ampera Raya, No. 7, Jakarta Selatan 12560
021-7805851 (ext. 2104, 2206)
Whatsapp: +62 812-1814-3531
Website: www.anri.go.id