08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui unit kerja Pusat Jasa Kearsipan melaksanakan pelayanan di bidang jasa kearsipan. Adapun jasa kearsipan yang ditawarkan yaitu, pembuatan pedoman dan aplikasi kearsipan, pembenahan, pemeliharaan, perawatan dan penyimpanan arsip. Pelayanan jasa kearsipan diberikan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah, lembaga pendidikan, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta masyarakat. Tarif jasa diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada ANRI. Demikian pula mekanisme pengadaan jasanya yang harus mengikuti peraturan sesuai mekanisme penerimaan negara bukan pajak.


LAYANAN JASA SISTEM DAN
PENATAAN ARSIP 

LAYANAN JASA PENYIMPANAN DAN
PERAWATAN ARSIP