08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
  2. Setiap Orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIk

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon;
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
  3. Menerima tanda bukti permohonan;
  4. Menerima tanda terima informasi publik.

JAM LAYANAN

Senin - Kamis: 08:00 – 15.00 WIB
Istirahat: 12:00 – 13:00 WIB

Jumat: 08:00 – 15:00 WIB
Istirahat: 11:30 – 13:15 WIB

BIAYA

  • Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi

  • Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas


MEKANISME

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK


 FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Unduh Versi Word

Unduh Versi PDF

Unduh Tanda Terima Informasi

 

 AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI ANDA


INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI:

Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat
Arsip Nasional Republik Indonesia

Jl. Ampera Raya, No. 7,  Jakarta Selatan 12560
Telp. 021-7805851 (ext. 2104, 2206)
Whatsapp: +62 812-1814-3531
Email: [email protected]
Website: anri.go.id