08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI


Akreditasi Kearsipan adalah kegiatan penilaian mutu dan kelayakan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa kearsipan serta lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan.

Layanan Akreditasi Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan diberikan kepada peserta akreditasi yang berasal dari:

UNIT KEARSIPAN

  1. Pencipta arsip tingkat pusat
  2. - Unit kearsipan lembaga negara;
    - Unit kearsipan perguruan tinggi;
    - Unit kearsipan Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
    - Unit kearsipan organisasi politik nasional;
    - Unit kearsipan organisasi kemasyarakatan berskala nasional;
    - Unit kearsipan perusahaan swasta berskala nasional.
  3. Pencipta arsip tingkat daerah
  4. - Unit kearsipan pemerintah daerah provinsi;
    - Unit kearsipan pemerintah daerah kabupaten/kota;
    - Unit kearsipan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
    - Unit kearsipan perguruan tinggi.

Lembaga Kearsipan

  1. Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi;
  2. Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota;
  3. Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi.

  Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia;
  4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Akreditasi Kearsipan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016;
  5. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia.

Syarat dan Ketentuan Layanan Akreditasi Kearsipan

  1. Akreditasi Kearsipan (PNBP):
      1. Peserta Akreditasi mengajukan surat permohonan akreditasi kearsipan yang ditujukan kepada Kepala ANRI;
      2. Lembaga Kearsipan memenuhi syarat teknis, yaitu telah menyusun pedoman Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Jadwal Retensi Arsip, Pedoman Pengelolaan Arsip Statis dan telah melakukan kegiatan pengelolaan arsip statis;
      3. Unit Kearsipan memenuhi syarat teknis, yaitu telah menyusun pedoman Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Jadwal Retensi Arsip, Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif dan melakukan kegiatan penataan arsip inaktif;
      4. Peserta Akreditasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pusat Akreditasi Kearsipan;
      5. Peserta Akreditasi melakukan pembayaran layanan akreditasi sesuai tarif PNBP sesuai kode billing yang diberikan oleh Rekening Bendahara Penerimaan ANRI.
  2. Akreditasi Kearsipan (RM):
      1. Peserta Akreditasi mengajukan permohonan akreditasi kearsipan yang ditujukan kepada Kepala ANRI paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum pelaksanaan akreditasi kearsipan;
      2. Peserta Akreditasi telah memperoleh nilai hasil pengawasan kearsipan paling kurang dalam kategori sangat memuaskan.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Akreditasi Kearsipan (PNBP):
      1. Peserta Akreditasi mengajukan surat permohonan akreditasi kearsipan yang ditujukan kepada Kepala ANRI;
      2. Peserta Akreditasi menerima surat balasan dari Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan tentang persetujuan/penolakan/penundaan akreditasi kearsipan; 
      3. Peserta Akreditasi yang disetujui permohonannya menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pusat Akreditasi Kearsipan;  
      4. Peserta Akreditasi mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian instrumen bersama Tim Asesor Akreditasi Kearsipan;  
      5. Peserta Akreditasi mengisi instrumen dan menyerahkan portofolio akreditasi kepada Tim Asesor Akreditasi Kearsipan untuk dilakukan verifikasi oleh Tim Asesor Akreditasi Kearsipan;  
      6. Peserta Akreditasi menerima hasil rekomendasi sementara dari Tim Asesor Akreditasi Kearsipan berdasarkan verifikasi/pengamatan langsung;  
      7. Peserta Akreditasi menindaklanjuti hasil rekomendasi sementara;  
      8. Peserta Akreditasi mengikuti rapat pleno Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan bersama dengan Tim Asesor Akreditasi Kearsipan;  
      9. Peserta Akreditasi menerima penetapan hasil penilaian akreditasi berupa sertifikat akreditasi, ringkasan eksekutif, salinan Keputusan Kepala ANRI bagi peserta terakreditasi dan Surat Keterangan bagi peserta yang tidak terakreditasi.  
  2. Akreditasi Kearsipan (RM):
      1. Peserta Akreditasi mengajukan surat permohonan akreditasi kearsipan yang ditujukan kepada Kepala ANRI minimal 1 (satu) tahun anggaran sebelum pelaksanaan akreditasi kearsipan; 
      2. Peserta Akreditasi menerima surat balasan dari Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan tentang persetujuan/penolakan/penundaan akreditasi kearsipan; 
      3. Peserta akreditasi mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian instrumen bersama Tim Asesor Akreditasi Kearsipan;  
      4. Peserta Akreditasi mengisi instrumen dan menyerahkan portofolio akreditasi kepada Tim Asesor Akreditasi Kearsipan untuk dilakukan verifikasi oleh Tim Asesor Akreditasi Kearsipan;  
      5. Peserta Akreditasi menerima hasil rekomendasi sementara dari Tim Asesor Akreditasi Kearsipan berdasarkan verifikasi/pengamatan langsung;  
      6. Peserta Akreditasi menindaklanjuti hasil rekomendasi sementara;  
      7. Peserta Akreditasi mengikuti rapat pleno Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan bersama dengan Tim Asesor Kearsipan;  
      8. Peserta Akreditasi menerima penetapan hasil penilaian akreditasi berupa sertifikat akreditasi, ringkasan eksekutif, salinan Keputusan Kepala ANRI bagi peserta terakreditasi dan surat keterangan mengikuti akreditasi bagi peserta akreditasi yang tidak terakreditasi.

Pembiayaan Kegiatan Akreditasi Unit dan Lembaga Kearsipan

Kegiatan akreditasi Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan dilaksanakan melalui anggaran:

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari anggaran peserta akreditasi; atau 
  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ANRI pada tahun anggaran berjalan.

  Dasar Pungutan Biaya

  1. Akreditasi Kearsipan (PNBP): Rp 30.700.000,00 per paket, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia;
  2. Akreditasi Kearsipan (Rupiah Murni atau DIPA ANRI): Nol Rupiah/Tidak dikenakan biaya, berdasarkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia.

JAM LAYANAN

Senin - Kamis: 08:00 – 16.00 WIB
Istirahat: 12:00 – 13:00 WIB

Jumat: 08:00 – 16.30 WIB
Istirahat: 11:30 – 13:00 WIB

KONTAK

Surat Elektronik: [email protected]
Telepon: (021) 7805851 ext. 4304


MAKLUMAT

LAYANAN AKREDITASI KEARSIPAN