08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
RUDI ANTON, SH, MH.

RUDI ANTON, SH, MH.

Kontak

-

Email

[email protected]

Direktur Kearsipan Daerah I

TUGAS & FUNGSI


PROFIL

Pria kelahiran Padang ini merupakan alumni Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Jambi dan Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana. Selama berkarier di ANRI, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Subbidang Evaluasi (1999), Kepala Bidang Pengumpulan Data Arsip (2001), Kepala Bidang Jasa Sistem dan Pembenahan Arsip (2003), Kepala Bidang Jaringan Lembaga Kearsipan (2003), Kepala Pusat Jasa Kearsipan (2007), Kepala Pusat Pengajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan (2011), Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan (2014), Direktur Akuisisi (2020), dan tahun 2022 menjabat sebagai Direktur Kearsipan Daerah I. Penghargaan yang pernah diterima, di antaranya memperoleh Tanda Kehormatan SATYALANCANA KARYA SATYA XX Tahun.

 

TUGAS

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan,pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan kearsipan daerah I, meliputi Pemerintah Provinsi Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan pemerintah kabupaten/kota, serta BUMD di wilayah tersebut.

 

FUNGSI

a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan Jadwal Retensi Arsip, pemberdayaan lembaga kearsipan daerah pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan BUMD, serta pelaporan arsip terjaga di wilayah I.

b.   Penyiapan pemberian bimbingan di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan Jadwal Retensi Arsip, pemberdayaan lembaga kearsipan daerah pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan BUMD, serta pelaporan arsip terjaga di wilayah I.

c. Penyiapan pengendalian di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan Jadwal Retensi Arsip, pemberdayaan lembaga kearsipan daerah pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan BUMD, serta pelaporan arsip terjaga di wilayah I.

 

STRUKTUR ORGANISASI