08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

TUGAS

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan



FUNGSI

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang kearsipan;
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaantugas ANRI;
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansipemerintah di bidang kearsipan;
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayananadministrasi umum di bidang perencanaan umum,ketatausahaan, organisasi dan tata laksana,kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,persandian, perlengkapan, dan rumah tangga;
  5. Penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional;
  6. Pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsipstatis berskala nasional;
  7. Penyelenggaraan sistem dan jaringan informasikearsipan nasional.



KEWENANGAN

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kearsipan;
  2. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan;
  4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
    • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan;
    • Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.


Informasi tentang Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia disini