Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS
Menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
- Perumusan dan penetapan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
- Pelaksanaan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
- Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Kearsipan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kearsipan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab ANRI;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan ANRI;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI.
KEWENANGAN
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kearsipan;
- Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan;
- Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.
Informasi tentang Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia disini