08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Sosialisasi Panduan Pengawasan Kearsipan Daerah Tahun 2020 Dilakukan Secara Daring

Sosialisasi Panduan Pengawasan Kearsipan Daerah Tahun 2020  Dilakukan Secara Daring Sosialisasi Panduan Pengawasan Kearsipan Daerah Tahun 2020  Dilakukan Secara Daring Sosialisasi Panduan Pengawasan Kearsipan Daerah Tahun 2020  Dilakukan Secara Daring Sosialisasi Panduan Pengawasan Kearsipan Daerah Tahun 2020  Dilakukan Secara Daring Sosialisasi Panduan Pengawasan Kearsipan Daerah Tahun 2020  Dilakukan Secara Daring Sosialisasi Panduan Pengawasan Kearsipan Daerah Tahun 2020  Dilakukan Secara Daring

22

Jul 20

Sosialisasi Panduan Pengawasan Kearsipan Daerah Tahun 2020 Dilakukan Secara Daring

Jakarta - 21/07/20 Pusat Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Sosialisasi Panduan Pengawasan Kearsipan Daerah Tahun 2020 melalui metode dalam jaringan (daring). Sosialisasi ini diikuti oleh 204 peserta tim pengawas daerah yang berasal dari 34 provinsi. Kegiatan ini diselenggarakan guna menindaklanjuti surat dari pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI perihal perlunya panduan teknis untuk melaksanakan pengawasan kearsipan eksternal yang dilakukan oleh ANRI terhadap Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada tahun 2020.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan, Zita Asih Suprastiwi yang dilanjutkan dengan penyampaian arahan terkait kebijakan pengawasan kearsipan. Sesi kedua, dipaparkan mengenai teknik penggunaan formulir dan instrumen monitoring tindak lanjut hasil pengawasan oleh Arsiparis Muda, Ardiani. 

Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan menyampaikan bahwa sosialisasi kali ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi pelaksanaan pengawasan kearsipan daerah berdasarkan panduan pengawasan kearsipan yang telah disusun. Masa pandemi COVID-19 telah berdampak pada perubahan anggaran penyelenggaraan kearsipan secara nasional. Namun, baik di pusat maupun daerah harus tetap menjaga komitmen terhadap tugas pengawasan kearsipan. Dengan mempertimbangkan kebijakan penanganan COVID-19, pengawasan kearsipan dapat dilakukan dengan metode pasif, yakni melalui verifikasi bukti yang disampaikan oleh objek pengawasan dan wawancara melalui media daring/jarak jauh. Adapun pemerintah provinsi yang tersedia sumber daya kearsipan yang memadai dapat melaksanakan pengamatan langsung/visitasi (metode monitoring aktif) berdasarakan Peraturan ANRI 6 Tahun 2019 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Acara sosialisasi ini selanjtnya ditutup oleh Banu Prabowo, selaku Koordinator Bidang Akreditasi Daerah di Pusat Akreditasi Kearsipan.

( PP )


Penulis : PP
Editor : tk

Bagikan

Views: 697