08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II

Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II

06

Mar 24

Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II

Jakarta - 06/03/2024, Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan dan Sertifikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II Tahun 2024 pada 6 s.d. 8 Maret 2024 yang diselenggarakan secara hybrid, di Hotel Kristal Jakarta dan daring melalui aplikasi zoom cloud meeting. Kegiatan ini diikuti 60 orang peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan yang terdiri dari 30 orang mengikuti secara luring di Hotel Kristal Jakarta dan 30 orang mengikuti secara daring di tempat peserta masing-masing. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Desi Pratiwi didampingi Arsiparis Ahli Madya, Dyah Nurul Annahlia beserta panitia penyelenggara dari Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi.

Pada kesempatan ini, Desi menyampaikan bahwa uji kompetensi jabatan fungsional arsiparis (JFA) merupakan cara ANRI selaku instansi pembina mengukur kompetensi arsiparis dalam melakukan kegiatan kearsipan di lingkungan kerjanya. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini dapat mengukur kompetensi yang dimiliki oleh arsiparis sesuai dengan kompetensi yang harus dimiliki dalam jenjang jabatannya.

”Saat ini kita akan menuju ke SPBE sehingga kompetensi arsiparis akan semakin luas. SPBE mengarahkan kita untuk dapat mengembangkan diri, tidak hanya di bidang kearsipan tetapi juga mengarah ke bidang kearsipan digital. Saat ini kearsipan dalam proses transisi ke arah digital, tetapi arsiparis harus segera menyiapkan kompetensi sejalan dengan kompetensi dalam SPBE dan sehingga seluruh pejabat fungsional arsiparis harus menyiapkan diri untuk menghadapi perubahan tersebut,” terang Desi.

Uji kompetensi/sertifikasi bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.10 Tahun 2022. Uji Kompetensi/Sertifikasi ini diharapkan dapat mengukur kompetensi Arsiparis yang akan menduduki jenjang jabatan Arsiparis memiliki kesesuaian kompetensi dan profesionalisme di bidang kearsipan sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan.

Pelaksanaan kegiatan uji kompetensi/sertifikasi terdiri dari penilaian portofolio peserta, ujian tertulis, ujian praktik, dan ujian wawancara serta penilaian makalah bagi calon Arsiparis Ahli Muda dan penilaian presentasi bagi calon Arsiparis Ahli Madya. Selanjutnya, hasil uji kompetensi/sertifikasi dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Jabatan Fungsional Arsiparis (SiARSIPARIS) pada akun yang telah dimiliki oleh masing-masing peserta.


Foto : Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat dan Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi
Penulis : LR
Editor : tk

Bagikan

Views: 29