08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Rekomendasi Rakorwil Bidang Pembinaan Kearsipan tentang Penyelarasan Program antara Pemerintah Pusa

Rekomendasi Rakorwil Bidang Pembinaan Kearsipan tentang Penyelarasan Program antara Pemerintah Pusa

19

Apr 13

Rekomendasi Rakorwil Bidang Pembinaan Kearsipan tentang Penyelarasan Program antara Pemerintah Pusa

REKOMENDASI

RAPAT KOORDINASI WILAYAH BIDANG PEMBINAAN KEARSIPAN

TENTANG PENYELARASAN PROGRAM ANTARA PEMERINTAH PUSAT

DAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA

 

SANTIKA PREMIERE DYANDRA HOTEL & CONVENTION CENTRE

MEDAN, 17 S/D 18 APRIL 2013

 

Berdasarkan hasil pertemuan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Wilayah Bidang Pembinaan Kearsipan yang bertujuan melakukan penyelarasan program kearsipan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention Centre, Kota Medan, pada tanggal 17 s.d. 18 April 2013 yang diikuti oleh Pimpinan Lembaga Kearsipan Daerah dan Perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh daerah wilayah Barat, maka disusun rekomendasi sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota membuat program kearsipan secara prioritas yang meliputi kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan arsip;
  2. Program dan kegiatan yang disusun tersebut harus mengacu pada penyelamatan arsip yang tercipta di setiap SKPD/OPD, yang merupakan bukti kinerja pemerintah daerah dalam rangka mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
  3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, setiap SKPD/OPD wajib melakukan penataan arsip di lingkungannya, dan untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
  4. Mengingat pentingnya keberadaan Lembaga Kearsipan Daerah, maka bagi 62 Kabupaten/Kota yang belum memiliki Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), harus segera mengambil langkah-langkah konkrit demi terwujudnya LKD masing-masing Kabupaten/Kota;
  5. Program kerja kearsipan daerah, paling sedikit meliputi:
  1. Untuk mewujudkan keselarasan program dan kegiatan kearsipan, Lembaga Kearsipan Daerah harus menyelenggarakan Rakor antar LKD Provinsi bersama LKD kabupaten/kota maupun Rakor LKD dengan para SKPD/OPD dan stake holder di wilayahnya;
  2. Untuk membangun pemahaman yang benar tentang arsip, LKD perlu melakukan sosialisasi dan apresiasi kearsipan untuk komponen penyelenggara Pemerintah Daerah;
  3. Pengelolaan arsip harus dapat dirasakan manfaatnya oleh pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan peningkatan akuntabilitas. Untuk memberikan dukungan nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan akuntabilitas, pemerintah daerah harus memprioritaskan penataan arsip melalui program pemberkasan arsip aktif;
  4. Untuk mendukung pencapaian laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP setiap daerah agar memprioritaskan penataan arsip Barang Milik Negara/Daerah (aset), untuk itu ANRI menjalin kerjasama dengan instansi terkait;
  5. Untuk Tahun Anggaran 2014, penyusunan JRA difokuskan untuk penyusunan JRA Keuangan dan Kepegawaian bagi daerah yang belum memiliki;
  6. Untuk menyimpan arsip statis yang berasal dari SKPD/OPD dan unsur masyarakat maka setiap daerah agar memprioritaskan pembangunan depo arsip yang memenuhi standar;
  7. Untuk menjamin berjalannya program kearsipan, setiap daerah wajib mengangkat arsiparis dan/atau pengelola arsip di setiap SKPD/OPD.
  1. Dalam upaya mewujudkan pengelolaan arsip secara maksimal, perlu dialokasikan DAK dan Tugas Pembantuan Bidang Kearsipan kepada Daerah.

 

Demikian rekomendasi ini disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan untuk ditindaklanjuti.


Bagikan

Views: 2940