08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2022 Dirilis ANRI

Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2022 Dirilis ANRI Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2022 Dirilis ANRI

18

Feb 22

Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2022 Dirilis ANRI

Jakarta - 18/02/22, Sebagai salah satu langkah menyinergikan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) Tahun 2022 yang meliputi pengawasan kearsipan eksternal dan internal pada kementerian, lembaga, daerah, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pusat Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) PKPKT Tahun 2022 secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting dan disiarkan langsung melalui saluran akun youtube Arsip Nasional RI.

Kepala ANRI, Imam Gunarto pada arahannya menyampaikan, kearsipan menjadi salah satu dasar/pondasi untuk menyukseskan transformasi digital dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Oleh karenanya insan kearsipan harus mengembangkan diri agar tidak tergerus zaman. Apalagi adanya pandemi COVID-19 yang turut mempengaruhi cara hidup dan bekerja, maka sumber daya manusia kearsipan juga harus beradaptasi menyesuaikan pola dan cara kerja yang baru.

“Penyelenggaraan Rakor PKPKT secara daring juga menjadi salah satu bentuk adaptasi ANRI, meskipun kondisi COVID-19 masih berlangsung, namun tetap memastikan pelaksanaan pengawasan 2022 berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. PKPKT diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan pengawasan kearsipan yang maksimal sesuai dengan yang telah ditetapkan. Hasil pengawasan kearsipan pun dapat menunjukkan kualitas pengelolaan arsip yang semakin baik dari ke waktu. Dengan demikian, ketersediaan dan kebermanfaatan arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemajuan kebudayaan dapat dicapai,” terang Imam Gunarto.

PKPKT merupakan rencana kegiatan pengawasan kearsipan untuk jangka waktu satu tahun anggaran. Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan, Zita Asih Suprastiwi dalam paparannya menerangkan, PKPKT Nasional disusun oleh ANRI. Adapun PKPKT instansi/lembaga disusun oleh masing-masing instansi. “Pada PKPKT 2022 Nasional terdapat prioritas yang memfokuskan pada implementasi kebijakan dalam pengelolaan arsip, sehingga K/L/D, PTN, dan BUMN mampu mewujudkan tertib arsip. Adapun indikator keberhasilan adalah ketersedian arsip aktif pada Unit Pengolah Arsip Inaktif pada Unit Kearsipan dan arsip statis pada Lembaga Kearsipan,” jelas Zita.

Lebih lanjut Zita juga menyampaikan audit kearsipan tahun 2022 secara khusus memberikan penekanan pada penerapan aplikasi SIKANDI dan pengelolaan arsip aset untuk K/L, sedangkan pada Pemerintah Daerah, tema dan prioritas pengawasan kearsipan internal tahun 2022 adalah Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahunan Tahun 2022.

Rakor PKPKT 2022 diikuti Pimpinan Unit Kearsipan dan perwakilan arsiparis yang berasal dari 93 lembaga tingkat pusat yaitu 79 kementerian/lembaga, 9 PTN, 5 BUMN serta pemerintah daerah yang meliputi, 34  provinsi, dan 508 kabupaten/kota. Pada pelaksanaan Rakor ini pun turut dilaksanakan pengumuman 10 nilai terbaik tingkat nasional hasil pengawasan kearsipan nasional tahun 2021.

( tk )


Penulis : tk

Bagikan

Views: 6004