08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Pengujian Sarana dan Prasarana Kearsipan, Jamin Standar Kualitas Arsip

Pengujian Sarana dan Prasarana Kearsipan, Jamin Standar Kualitas Arsip Pengujian Sarana dan Prasarana Kearsipan, Jamin Standar Kualitas Arsip Pengujian Sarana dan Prasarana Kearsipan, Jamin Standar Kualitas Arsip Pengujian Sarana dan Prasarana Kearsipan, Jamin Standar Kualitas Arsip Pengujian Sarana dan Prasarana Kearsipan, Jamin Standar Kualitas Arsip Pengujian Sarana dan Prasarana Kearsipan, Jamin Standar Kualitas Arsip

27

Oct 21

Pengujian Sarana dan Prasarana Kearsipan, Jamin Standar Kualitas Arsip

Jakarta – 27/10/2021, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kembali menggelar webinar preservasi arsip dengan tema “Pengujian Sarana dan Prasarana Kearsipan untuk Menjamin Standar Kualitas Arsip”. Pada kesempatan ini juga disampaikan mengenai informasi pendataan arsip statis nasional.

Arsiparis Madya yang juga selaku Koordinator Kelompok Substansi Penyimpanan Arsip, Dhani Sugiharto memaparkan Formulir Pendataan Arsip Statis Nasional telah disebarkan ke seluruh Lembaga Kearsipan Daerah. “Formulir diperuntukkan bagi ANRI untuk mendapatkan data arsip secara nasional, di mana preservasi arsip dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis, baik preventif dan kuratif. Maka data ini sangat ini dibutuhkan agar memiliki gambaran arsip statis secara nasional,” papar Dhani.

Pembahasan webinar mengacu pada media rekam arsip konvensional. Direktur Preservasi ANRI, Kandar menyampaikan, hal ini karena masih banyaknya arsip konvensional yang masih disimpan. “Mayoritas arsip yang di simpan di Indonesia masih arsip media analog, konvensional dan audio visual,” jelas Kandar.

Kandar menambahkan, pembahasan arsip konvensional ini tidak terlepas dari amanat Undang-Undang (UU). Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, arsip sebagai bukti hukum di mana arsip asli masih dibutuhkan dalam persidangan. “Kemudian UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, disebutkan bahwa arsip yang sudah dialihmediakan, arsip asli harus tetap disimpan sebagai bukti hukum dan warisan budaya bangsa sebagai memori kolektif bangsa. Hal ini menjadi perhatian kita untuk tetap menyelamatkan arsip dengan media konvensional,” lanjut Kandar.

Webinar ini menghadirkan Guru Besar Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Widayat, yang menyampaikan materi tentang Penggunaan SEM dalam Pengujian Degradasi Serta Kertas; Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengujian, Sertifikasi/Fungsional AMMI Madya Balai Besar Kimia dan Kemasan Jakarta, Suryo Irawan yang membahas Karakteristik Boks Arsip dalam Rangka Kegiatan Revisi Standar Boks Arsip; Peneliti Ahli Madya Balai Besar Pulp dan Kertas (BBPK) Bandung, Lies Indriati yang menyampaikan materi terkait Karakteristik Kertas sebagai Bahan Arsip/Dokumen Permanen, serta Pranata Humas Ahli Muda BBPK Bandung, Sony Kurnia Wirawan. (SA)


Penulis : SA
Editor : tk

Bagikan

Views: 2153