08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
MK Serahkan Arsip Statis kepada ANRI MK Serahkan Arsip Statis kepada ANRI

10

Nov 21

MK Serahkan Arsip Statis kepada ANRI

Jakarta (9/11/2021) - Sebagai pencipta arsip, Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan arsip yang bernilai guna sejarah kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).  Arsip statis MK  yang bernilai guna sejarah tersebut diserahkan Sekretaris Jenderal MK, M. Guntur Hamzah kepada Kepala ANRI Imam Gunarto.

Adapun arsip yang diserahkan adalah Berkas Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Laporan Keadaan Perkara, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Berkas Perseorangan Pejabat, dan Struktur Organisasi kurun waktu tahun 2003 s.d. 2019 yang berjumlah 117 nomor arsip tekstual, dan 1002 nomor arsip video. Arsip tersebut merupakan memori yang sangat penting bagi kita dan generasi mendatang karena menggambarkan sejarah bangsa.

"Dengan diserahkannya arsip statis pada hari ini berarti kita telah mewariskan informasi yang sangat berharga di Indonesia sebagai bahan perenungan dan pembelajaran bagi generasi mendatang, dan seterusnya," ujar Imam Gunarto.

Arsip statis MK dapat menggambarkan upaya suatu bangsa dalam menegakkan keadilan di bidang konstitusi yang telah dimulai sejak awal reformasi. Arsip ini pun mencerminkan adanya dinamika dan hubungan timbal balik antara pencari keadilan di bidang konstitusi dengan negara yang menaungi dan mengayominya.

Dengan diserahkannya arsip statis MK kepada ANRI, maka 3 (tiga) hikmah sekaligus yang diperoleh, yakni, pertama, MK telah meninggalkan jejak memori yang sangat berharga bagi negara dan bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi mendatang.

Kedua, MK telah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa lembaga negara wajib menyerahkan arsip statis ke ANRI. Selain itu, MK telah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014 - 2019.

Penyerahan arsip statis yang telah dilakukan oleh MK ini merupakan upaya bersungguh-sungguh untuk menyelamatkan warisan dokumenter. "Kami selaku lembaga pembina kearsipan nasional sangat memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas seluruh upaya yang telah dilakukan MK di bidang kearsipan," tambah Imam Gunarto.

( WSB/IS )


Penulis : WSB/IS
Editor : tk

Bagikan

Views: 1025