08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Instansi Pemerintah Daerah Bersiap Implementasikan E-Arsip Terintegrasi/ SRIKANDI

Instansi Pemerintah Daerah Bersiap Implementasikan E-Arsip Terintegrasi/ SRIKANDI Instansi Pemerintah Daerah Bersiap Implementasikan E-Arsip Terintegrasi/ SRIKANDI Instansi Pemerintah Daerah Bersiap Implementasikan E-Arsip Terintegrasi/ SRIKANDI Instansi Pemerintah Daerah Bersiap Implementasikan E-Arsip Terintegrasi/ SRIKANDI Instansi Pemerintah Daerah Bersiap Implementasikan E-Arsip Terintegrasi/ SRIKANDI

15

Dec 20

Instansi Pemerintah Daerah Bersiap Implementasikan E-Arsip Terintegrasi/ SRIKANDI

Sebanyak 314 orang peserta yang berasal dari wilayah tengah dan timur Indonesia yang berada di bawah binaan Direktorat Kearsipan Daerah I, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) Online Implementasi E-Arsip Terintegrasi. Bimtek dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan dilaksanakan mulai 15 s.d 16 Desember 2020. Selain pegawai yang bertugas di Lembaga Kearsipan Daerah, terdapat pula perwakilan pegawai yang bertugas di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian di berbagai daerah yang turut serta dalam bimtek ini.

Dalam arahannya saat membuka bimtek, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyampaikan bahwa sudah saatnya dunia kearsipan menyelesaikan berbagai tugas dengan memanfaatkan teknologi digital, termasuk pelaksanaan pembinaan kearsipan, baik kegiatan sosialisasi, bimtek, konsultasi maupun kegiatan lainnya. “Tak hanya pembinaan, pengelolaan arsip dinamis maupun statis juga harus memanfaatkan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK). Pada 27 Oktober 2020 telah dirilis Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Melalui pelaksanaan bimtek ini, diharapkan instansi pemerintah di daerah memahami dan siap untuk mengimplementasikan SRIKANDI. Karena SRIKANDI ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelas M.Taufik.

Pada sesi pertama diskusi panel, menghadirkan narasumber Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Sumrahyadi dan Kepala Pusat Data dan Informasi, M. Imam Mulyantono dengan moderator Arsiparis Madya yang juga menjabat sebagai Koordinator Kelompok Wilayah Daerah IA, Kahim Sundjaja.

Sumrahyadi menyampaikan bahwa Peraturan Presiden tentang SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Keberadaan SRIKANDI juga tak lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif dan transparan melalui pengelolaan arsip yang autentik dan terpercaya. Selain itu, hal terpenting dalam implementasi SRIKANDI ini adalah perubahan mind set para pengguna, sehingga keberhasilan dalam implementasi dapat dicapai.

Pada paparannya Imam menyampaikan bahwa sebenarnya aplikasi pengelolaan arsip secara digital telah digagas oleh ANRI sejak tahun 2009. Kendati demikian, adanya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE semakin menguatkan instansi pemerintah untuk menggunakan aplikasi e-arsip yang terintegrasi. Nantinya aplikasi tersebut akan tersedia di laman arsip.go.id, baik dalam pengelolaan arsip dinamis, maupun statis. Ini menjadikan arsiparis ataupun pengelola arsip harus mengikuti perkembangan TIK, agar dalam tugas pelaksanaan tugas dapat mengikuti perkembangan dan tuntutan zaman. Karena sebagaimana pengertian arsip, bahwa arsip terekam dalam berbagai bentuk media sesuai dengan perkembangan TIK.

Pada hari kedua bimtek, dilaksanakan pemaparan materi oleh Direktur Kearsipan Daerah I, M. Sumitro dengan materi “Strategi Implementasi E-Arsip Terintergrasi”. Selanjutnya, akan dilaksanakan praktik aplikasi e-arsip terintehgrasi atau SRIKANDI yang akan dipandu arsiparis dan pranata komputer ANRI.

( tk )


Penulis : tk

Bagikan

Views: 1805