08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

HIMPUN MASUKAN DARI LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH, ANRI GELAR RAKOR HARMONISASI PEMBAHASAN RANCANGAN PERK

HIMPUN MASUKAN DARI LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH, ANRI GELAR RAKOR HARMONISASI PEMBAHASAN RANCANGAN PERK

22

Oct 12

HIMPUN MASUKAN DARI LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH, ANRI GELAR RAKOR HARMONISASI PEMBAHASAN RANCANGAN PERK

Bertempat di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menggelar Rapat Koordinasi Harmonisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala (Perka) ANRI sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Acara yang dihadiri oleh pimpinan lembaga kearsipan daerah di Indonesia diselenggarakan sejak tanggal 17-19 Oktober 2012.

Dalam laporan kegiatan, ketua panitia yang sekaligus Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian ANRI, Zita Asih Suprastiwi, SH menyatakan bahwa "Penyelenggaraan rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menjalin masukan dari peserta rapat, sehingga materi muatan Peraturan Kepala ANRI nantinya dapat memberikan solusi atas kendala yang dihadapi dalam praktek penyelenggaraan kearsipan sekaligus sebagai instrumen kebijakan untuk menegakkan prinsip dan keadilan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Acara dibuka langsung oleh Kepala ANRI, M. Asichin, SH., M.Hum. Dalam sambutannya Kepala ANRI mengungkapkan, "Rakor ini adalah momentum yang baik karena sebagai upaya membangun koordinasi dan sinkronisasi lembaga kearsipan daerah di tingkat provinsi. Tujuannya untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu dan komprehensif".

Foto bersama Sekretaris Utama ANRI Dra. Gina Masudah Husni, M.Hum. dengan para peserta rakor, panitia penyelenggara, dan narasumber

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Kebijakan Kearsipan Nasional, Penetapan dan Implementasinya oleh Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan merangkap sebagai Plt. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Dra. Dini Saraswati, MAP.  Pemapar materi berikutnya oleh Direktur Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Otda, Wachyu Nadjib, SH yang menjelaskan tentang Peran Kementerian Dalam Negeri dalam Penetapan NSPK untuk pelaksanaan Urusan Wajib Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pada sesi selanjutnya peserta yang hadir dibagi ke dalam tiga Komisi. Komisi I membahas Rancangan Perka Tentang Standar Penetapan Retensi Arsip Sektor Perekonomian dengan nara sumber Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Rudi Anton, SH, MH dan Direktur Kearsipan Daerah Widarno, SH. Komisi II membahas Rancangan Perka tentang Penyerahan Arsip Statis bagi Organisasi Politik (Orpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Perseorangan serta Rancangan Perka tentang Pembuatan dan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA) dengan narasumber Direktur Akuisisi Drs. Kandar, MAP dan Direktur Pengolahan Drs. Azmi, Msi. Komisi III membahas Rancangan Perka tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip dengan narasumber Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan Dinamis Rini Agustiani, SH., MAP.

Acara yang diselenggarakan di Kota Gudeg itu menghasilkan rumusan berupa rekomendasi pembahasan dari seluruh komisi dan dibacakan oleh salah satu peserta rakor. Selanjutnya hasil rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Sekretaris Utama ANRI Dra. Gina Masudah  Husni, M.Hum. Acara resmi ditutup oleh Sekretaris Utama ANRI dan dilanjutkan dengan foto bersama para narasumber, peserta rakor dan panitia penyelenggara. (SA)


Bagikan

Views: 2176