08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
Enam Perka Internal ANRI Disosialisasikan

28

Jun 13

Enam Perka Internal ANRI Disosialisasikan

Enam Perka Internal ANRI Disosialisasikan

Unit kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 27 Juni 2013 menggelar sosialisasi enam Peraturan Kepala ANRI yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan internal ANRI. Acara dilaksanakan di Ruang Noerhadi Magetsari, Gedung C, Lantai 2 dan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Umum, Sayaifuddin, SE., MM. Sosialisasi merupakan salah satu upaya mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang andal sejak dari tahap penciptaannya.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Umum mengungkapkan bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang baik, unit kearsipan pada tahun 2012 telah menyusun dan enam Peraturan Kepala ANRI yang menjadi pedoman dan acuan pengelolaan kearsipan di lingkungan ANRI.

Adapun keenam Peraturan kepala yang disosialisasikan mencakup Peraturan Kepala ANRI Nomor 31 Tahun 2012 tentang Klasifikasi Arsip, Peraturan Kepala ANRI Nomor 32 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas, Peraturan Kepala ANRI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pengurusan Surat, Peraturan Kepala ANRI Nomor 35 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian, Peraturan Kepala ANRI Nomor 36 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non-Keuangan dan Non-Kepegawaian.

Acara sosialisasi dibagi dalam dua diskusi panel dengan menghadirkan tiga orang arsiparis madya sebagai narasumber, yakni Dra. Siti Nurhayati, Karuniatun Tigawati, SH., dan Drs. Bambang Parjono Widodo, M. Si. (TK)


Bagikan

Views: 2322