08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Arsip Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme Diserahkan ke ANRI

Arsip Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme Diserahkan ke ANRI

29

May 13

Arsip Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme Diserahkan ke ANRI

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Mei 2013 ini memiliki tambahan khazanah arsip dari lembaga negara dan badan pemerintahan. Tambahan khazanah arsip tersebut meliputi arsip tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme yang diserahkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), arsip tentang grasi dan naturalisasi oleh Presiden Republik Indonesia (RI) yang diserahkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg), dan arsip film, foto serta kertas yang berkaitan dengan peran dan pemanfaatan nuklir dalam berbagai sektor yang diserahkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Serah terima arsip dan pemberian apresiasi terhadap lembaga pencipta arsip yang menyerahkan arsipnya ini dilaksanakan pada 29 Mei 2013 di Swissbell Hotel, jalan Kemang Raya nomor 7, Jakarta Selatan. Acara tersebut dilaksanakan di sela-sela pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelamatan Arsip Instansi Strategis.

Arsip tentang tindak pidana koruspsi dan tindak pidana terorisme tentunya memiliki nilai guna sangat tinggi bagi kepentingan nasional. Salah satunya dapat dijadikan rujukan dan pembelajaran dalam pemberantasan korupsi serta terorisme. Demikian pula halnya dengan arsip tentang grasi dan naturalisasi oleh Presiden RI dan peran dan pemanfaatan nuklir memiliki nilai yang tak kalah strategis.

Dalam arahannya sebelum membuka acara Rakor Penyelamatan Arsip Instansi Strategis, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Mustari Irawan, MPA. mengungkapkan bahwa ANRI menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada lembaga negara dan badan pemerintahan yang telah menyerahkan arsipnya. “Pada umumnya arsip statis ini bersifat terbuka. Namun, nantinya, ANRI akan membuat kesepakatan dengan lembaga pencipta arsip terkait akses terhadap arsip statis yang diserahkan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat digunakan demi kemaslahatan bangsa, “terangnya. Beliau pun menambahkan bahwa dengan adanya momentum serah terima arsip dan rakor ini diharapkan akan semakin banyak lagi pihak-pihak yang menyerahkan arsip bernilai guna kesejarahan ke ANRI.

Pelaksanaan serah terima arsip dan rakor ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya pasal 53 dan pasal 77. Arsip yang diserahkan ke ANRI oleh Kemenkumham, Kemsetneg dan BATAN merupakan arsip statis yang menjadi identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara. Arsip ini pun merupakan aset nasional yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, ilmu pengetahuan dan kemasyarakatan serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pelaksanaan serah terima arsip, dilaksanakan pula Rakor Penyelamatan Arsip Instasi Strategis sebagai salah satu bentuk langkah koordinatif, sinergis dan berkelanjutan dalam upaya penyelamatan arsip instansi strategis. Nantinya diharapkan lembaga negara dan badan pemerintahan, perusahaan, organisasi massa, dan organisasi politik dapat memprogramkan pengelolaan arsip, khususnya penyelamatan arsip di lingkungan instansi masing-masing


Bagikan

Views: 2610