08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
ANRI Perpanjang Masa WFH bagi Pegawai

29

Apr 20

ANRI Perpanjang Masa WFH bagi Pegawai

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kembali memperpanjang masa pelaksanakan bekerja dari rumah/ Work From Home (WFH) bagi pegawai sampai dengan 13 Mei 2020 dan selanjutnya kembali akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi. Adapun kebijakan tersebut dituangkan dalam Intruksi Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2020. Perpanjangan masa WFH ini tak lain sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah.

Meskipun masa WFH ini diperpanjang, ANRI tetap memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi tidak terkendala, sehingga kinerja organisasi dapat berjalan efektif. Adapun beberapa pelaksanaan layanan publik tatap muka yang dapat diakses secara daring meliputi:

- Pencarian informasi kelembagaaan melalui situs web   : anri.go.id

- Sertifikasi kearsipan   : sertifikasi.anri.go.id

- Layanan Informasi Publik : eppid.anri.go.id

- JIKN ANRI    : jikn.anri.go.id

- Helpdesk SIKN dan JIKN    : helpdesk.sikn.go.id

- Email SIKN dan JIKN    : [email protected]

- E-learning diklat    : portal.anri.go.id:8585/moodle

- Youtube pembelajaran    : Arsip Nasional RI, Pusat SIKN dan JIKN, restorasiarsipanri

Sedangkan layanan publik tatap muka yang ditutup sementara meliputi, Diorama Sejarah Perjalanan Bangsa, layanan informasi publik di Pusat Pelayanan Informasi PPID ANRI, Layanan Restorasi Arsip Keluarga, Ruang Layanan Arsip, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan dan Gedung ANRI di jalan Gajah Mada Jakarta Barat. ( tk )


Penulis : tk
Editor : Aria

Bagikan

Views: 946