08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Kembali Gelar Sosialisasi Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019

ANRI Kembali Gelar Sosialisasi Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 ANRI Kembali Gelar Sosialisasi Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 ANRI Kembali Gelar Sosialisasi Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 ANRI Kembali Gelar Sosialisasi Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 ANRI Kembali Gelar Sosialisasi Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 ANRI Kembali Gelar Sosialisasi Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 ANRI Kembali Gelar Sosialisasi Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 ANRI Kembali Gelar Sosialisasi Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019

13

Oct 20

ANRI Kembali Gelar Sosialisasi Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019

Jakarta (13/10/2020) -  Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kembali menggelar sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 01 tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019. Dalam kesempatan kali ini, sosialisasi dilakukan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Perusahaan.

Acara yang berlangsung secara daring tersebut diikuti sekitar 250 BUMN/Perusahaan dan dihadiri oleh Direktur Akuisisi Rudi Anton, Direktur Kearsipan Pusat Azmi, Arsiparis Madya selaku Koordinator Kelompok Penyelenggaraan Kearsipan Perusahaan Tuti Sriwidayanti, Arsiparis Madya selaku Koordinator Kelompok Penyelenggaraan Kearsipan Statis di BUMN dan Perusahaan Swasta Abd. Haris M. Ali, serta dimoderatori oleh Arsiparis Madya Susanti.

Kewajiban pencipta arsip yang dalam hal ini BUMN /perusahaan terkait penyelamatan arsip bernilai guna sejarah tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengamanatkan bahwa perusahaan wajib menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan berdasarkan tingkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Menurut Direktur Akuisisi, Rudi Anton terdapat beberapa permasalahan yang sering terjadi di perusahaan terkait pengelolaan arsip, seperti inefisiensi pengelolaan dokumen terutama ruang simpan atau keraguan dan/atau ketakutan pimpinan perusahaan dalam melakukan pemusnahan dokumen. Oleh karenanya, perlu ditetapkan pengorganisasian pengelolaan arsip mulai dari unit pengolah dan unit kearsipan, serta menempatkan sumber daya manusia (SDM) kearsipan sesuai dengan pengorganisasian serta menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyelamatan Arsip Negara (SIMPAN) yang digunakan sejak penyelamatan arsip hingga akses arsip.

Perlu diketahui, sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019, pencipta arsip diminta untuk melaksanakan identifikasi arsip yang tercipta, pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyusunan daftar arsip aktif, dan penyusutan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. 

( SA )


Penulis : SA
Editor : Tk

Bagikan

Views: 2386