08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI GELAR SEMINAR TINJAUAN HUKUM DI BIDANG KEARSIPAN

ANRI GELAR SEMINAR TINJAUAN HUKUM DI BIDANG KEARSIPAN

23

Oct 13

ANRI GELAR SEMINAR TINJAUAN HUKUM DI BIDANG KEARSIPAN

ANRI GELAR SEMINAR TINJAUAN HUKUM DI BIDANG KEARSIPAN

Rabu, 23 Oktober 2013 bertempat di ruang Noerhadi Magetsari, Arsip Nasional Republik Indonesia menggelar seminar “Tinjauan Hukum terhadap Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif di Bidang Kearsipan.” Seminar dibuka oleh Deputi Bidang Konservasi Arsip Mustari Irawan. Dalam sambutan pembukaan, Mustari mengutarakan tujuan diselenggarakannya seminar. “Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan seminar ini adalah untuk menggugah kesadaran para pencipta arsip mengenai pentingnya pengelolaan arsip serta untuk lebih mengetahui hal-hal apa saja yang dapat mengakibatkan timbulnya ancaman sanksi administratif maupun pidana terkait dengan kearsipan”,ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa hasil seminar digunakan sebagai bahan dan koridor untuk mengidentifikasi dan merumuskan tindakan hukum secara konkrit sehingga dapat memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan pidana dan sanksi administratif yang dituangkan dalam bentuk penetapan kebijakan kearsipan secara nasional.

Adapun sebagai narasumber pada acara seminar, Sayuti Asyathri (Praktisi-Anggota DPR RI 2004-2009), Sadiman SH (Koordinator pada Direktorat TPUL pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia), dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH, LLM (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran). Sebagai moderator, DR. Inosensius, SH, MH (Peneliti Sekretariat DPR).

Sayuti yang juga turut menyusun Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menjelaskan mengenai visi terbentuknya undang-undang kearsipan. “visi undang-undang kearsipan adalah karena keinginan kita (pembuat undang-undang) untuk melihat bagaimana konsolidasi negara kesatuan Republik Indonesia ini bisa terjadi”, jelasnya.

Pada sesi berikutnya, Sadiman memaparkan bahwa sanksi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif terdapat dalam pasal 78, 79, dan 80. Sedangkan Sanksi pidana terdapat dalam pasal 81,82, 83, 84, 85, 86, 87, dan 88.

Pada sesi akhir pemaparan, Prof. Romli menjelaskan skala kesalahan dalam sanksi administratif dan sanksi pidana dalam UU Kearsipan. “ketentuan pidana dalam UU Kearsipan seharusnya tetap membedakan secara tegas perbuatan administratif yang merupakan kelalaian  (culpa) dan yang merupakan kesengajaan (dolus)”, ungkapnya...Lebih lanjut pria yang juga menulis buku Teori Hukum Integratif mengungkapkan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik termasuk antara lain bidang kearsipan bukan selalu harus disertai ancaman pidana melainkan juga perlu memperhatikan aspek psikologi sosial, karakter dan budaya masyarakat Indonesia. (sa)


Bagikan

Views: 2638