08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI dan PT. Pupuk Kaltim Bontang Gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kears

ANRI dan PT. Pupuk Kaltim Bontang Gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kears

13

Jun 13

ANRI dan PT. Pupuk Kaltim Bontang Gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kears

Kaltim, 13 Juni 2013. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bekerja sama dengan PT. Pupuk Kaltim Bontang gelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan di lingkungan Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, Badan Usahan Milik Negara (BUMN), dan Instansi Vertikal di Wilayah Provinsi Kaltim.   Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Penyelenggara,  Kepala Subdirektorat Kearsipan Pusat I ANRI, Drs. Tato Pujiarto. ”Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan kearsipan nasional dengan fokus upaya pemasyarakatan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bagi instansi pusat yang berada di Provinsi Kalimantan Timur, agar diperoleh pemahaman yang komprehensif tentang undang-undang tersebut sehingga dapat diterapkan di instansinya masing-masing, dan bahkan disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat.”.

 

Acara dibuka langsung oleh Deputi Bidang Konservasi Arsip, Drs. Mustari Irawan, MPA. Dalam sambutannya, Mustari menyampaikan harapannya agar UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dapat diimplementasikan di lingkungan instansi. “Kami berharap bahwa setelah selesainya mengikuti acara sosialisasi ini,  para peserta dapat melanjutkan sosialisasi ke jenjang yang lebih luas. Bagi kalangan Perguruan Tinggi, BUMN, dan lembaga vertikal agar dapat menerapkan undang-undang ini di lingkungan kerjanya masing-masing,” Ungkapnya.

Acara dilanjutkan dengan diskusi mengenai kearsipan yang menghadirkan praktisi dan akademisi di bidang kearsipan. Turut mengisi acara Mantan Kepala ANRI periode 2010-2013, M. Asichin, SH., M.Hum yang menyampaikan materi Implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan ditinjau dari Persfektif Sejarah dalam rangka Membangun Memori Kolektif Bangsa. Sedangkan Mustari Irawan menyampaikan materi Esensi Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pada acara diskusi ini turut berbagi pengalaman implementasi kearsipan di lingkungan PT. Pupuk Kaltim Bontang oleh Surya Madya selaku Sekretaris Perusahaan PT. Pupuk Kaltim Bontang. Diskusi dan sosialisasi ditutup langsung oleh Direktur Kearsipan Pusat ANRI Drs. M. Taufik, M.Si.  (sa)


Bagikan

Views: 2186