08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI DAN BKN TANDATANGANI PERATURAN BERSAMA PEDOMAN RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN PNS DAN PEJABAT NEGARA

ANRI DAN BKN TANDATANGANI PERATURAN BERSAMA PEDOMAN RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN PNS DAN PEJABAT NEGARA

12

Dec 12

ANRI DAN BKN TANDATANGANI PERATURAN BERSAMA PEDOMAN RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN PNS DAN PEJABAT NEGARA

Tepat pukul 12.00 WIB, 12 Desember 2012 Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), M. Asichin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno menorehkan satu peristiwa penting di Ruang Serba Guna Soemartini, Gedung A, Lantai 2, ANRI. Peristiwa penting pada tanggal "cantik" ini merupakan pengesahan atas Peraturan Bersama Kepala ANRI dan Kepala BKN tentang Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara. Acara penandantanganan dihadiri oleh pejabat eselon I, II, dan III terkait di lingkungan ANRI dan BKN.

Peraturan Bersama Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012 ini mengatur retensi arsip kepegawaian PNS dan Pejabat Negara lembaga negara dan pemerintahan daerah sebagai tindak lanjut implementasi ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Retensi arsip merupakan jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. Dalam pedoman rentensi arsip yang disahkan tersebut memuat jenis arsip/dokumen, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan.

Dalam sambutannya, Kepala ANRI mengungkapkan bahwa pedoman Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian diperlukan dalam rangka pendayagunaan arsip kepegawaian demi tercapainya ketertiban dalam pemeliharaan arsip dinamis untuk menjaga keauntentikan, keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip serta memudahkan dalam penyusutan arsip sehingga dapat menyelamatkan arsip yang bernilai guna bagi pertanggungjawaban nasional atau arsip statis. "Arsip statis ini kemudian disimpan di ANRI agar dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan bangsa," tambahnya.

Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian PNS dan Pejabat Negara akan digunakan lembaga negara dan pemerintahan daerah sebagai dasar penyususnan JRA Kepegawaian bagi setiap lembaga negara dan pemerintahan daerah. Dengan diundangkannya Peraturan Bersama Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012, maka Peraturan Bersama Kepala ANRI dan Kepala BKN Nomor 05 Tahun 2007 dan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian PNS dan Pejabat Negara dicabut dan tidak berlaku. (TK)


Bagikan

Views: 3319