08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI AMBIL PERAN SAKSI AHLI DI POLDA METRO JAYA

ANRI AMBIL PERAN SAKSI AHLI DI POLDA METRO JAYA

20

Dec 13

ANRI AMBIL PERAN SAKSI AHLI DI POLDA METRO JAYA

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai lembaga kearsipan nasional terus berusaha meningkatkan eksistensinya di bidang kearsipan. Dalam rangka mewujudkan salah satu misinya yakni memberdayakan arsip sebagai alat bukti yang sah, pada 18 Desember 2013 ANRI memenuhi undangan Subdirektorat Fiskal, Moneter, Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan ahli dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan dan/atau pemalsuan dan/atau penggelapan arsip/dokumen perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut hadir Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Dr. Andi Kasman, SE, MM dan Kepala Subdirektorat Kearsipan Pusat I, Drs. Tato Pujiarto untuk memberikan keterangan ahli tentang pengelolaan arsip/dokumen perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kearsipan. Adapun hal-hal yang dibahas di antaranya kebijakan pengelolaan dokumen perusahaan, kebijakan pengamanan informasi dan manajemen risiko sistem dalam penggunaan teknologi informasi yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Sesuai dengan kasus yang sedang didalami pihak kepolisian Polda Metro Jaya, pihak ANRI menyatakan bahwa hal tersebut terkait dengan tata cara penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan di mana pemusnahan harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini pun berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan, setidaknya terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam pemusnahan arsip/dokumen perusahaan di antaranya pemusnahan dilakukan terhadap arsip/dokumen perusahaan yang telah melewati masa retensi; pemusnahan dokumen perusahaan wajib didasarkan atas keputusan pimpinan perusahaan; dan setiap pemusnahan dokumen perusahaan wajib dibuatkan berita acara pemusnahan dokumen perusahaan disertai lampiran daftar arsip/dokumen perusahaan.

 ANRI mengharapkan agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khususnya tentang pentingnya pengelolaan arsip/dokumen perusahaan di suatu organisasi/perusahaan. (IT)


Bagikan

Views: 2523