08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan I

Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan I Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan I Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan I Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan I Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan I Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan I Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan I Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan I

19

Feb 24

Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan I

Jakarta - 19/02/2024, Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan dan Sertifikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan I Tahun 2024 pada tanggal 19 s.d. 21 Februari 2024 yang diselenggarakan secara hybrid, luring di Manhattan Hotel Jakarta dan daring melalui aplikasi virtual meeting. Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan yang terdiri dari 30 orang mengikuti secara luring di Manhattan Hotel Jakarta dan 30 orang mengikuti secara daring di tempat peserta masing-masing.

ANRI menyambut baik dan mengapresiasi dukungan masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah terhadap pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Arsiparis. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Desi Pratiwi yang juga memberikan memberikan sambutan bahwa dalam sertifikasi ini merupakan cara ANRI untuk mengukur Jabatan Fungsional Arsiparis berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.10 Tahun 2022. Melalui Standar Kompetensi ini arsiparis dapat mengukur sejauh mana kompetensi yang telah dimiliki, apakah sudah sesuai dengan jabatan saat ini atau jika akan naik jabatan dapat mengikuti uji kompetensi ke dalam jabatan yang akan dituju.

Saat ini kita akan menuju ke SPBE sehingga kompetensi arsiparis akan semakin luas. SPBE mengarahkan kita untuk dapat mengembangkan diri tidak hanya di bidang kearsipan tetapi juga mengarah ke bidang kearsipan digital. Saat ini kearsipan dalam proses transisi ke arah digital, namun arsiparis harus segera menyiapkan kompetensi sejalan dengan kompetensi dalam SPBE dan sehingga seluruh pejabat fungsional arsiparis harus menyiapkan diri untuk menghadapi perubahan tersebut.

Uji Kompetensi/Sertifikasi bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.10 Tahun 2022. Uji Kompetensi/Sertifikasi ini diharapkan dapat mengukur kompetensi Arsiparis yang akan menduduki jenjang jabatan Arsiparis memiliki kesesuaian kompetensi dan profesionalisme di bidang kearsipan sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan.

Pelaksanaan kegiatan uji kompetensi/sertifikasi terdiri dari penilaian portofolio peserta, ujian tertulis, ujian praktik, dan ujian wawancara serta penilaian makalah bagi calon Arsiparis Ahli Muda dan penilaian presentasi bagi calon Arsiparis Ahli Madya. Selanjutnya, hasil uji kompetensi/sertifikasi dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Jabatan Fungsional Arsiparis (SiARSIPARIS) pada akun yang telah dimiliki oleh masing-masing peserta.

 

(LR)

( LR )


Foto : Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat dan Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi
Penulis : LR
Editor : is

Bagikan

Views: 764