08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Documentation and Information Management Officer

Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi ANRI dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor HK.01/141/2010. Pembentukan PPID ANRI merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan dalam rangka :

  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta  alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Pelayanan Informasi Publik di lingkungan ANRI berdasarkan azas Keterbukaan Informasi Publik yaitu:

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap  Pengguna Informasi Publik.
  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.


VISI DAN MISI PPID

Visi
Menjadikan arsip sebagai sumber informasi publik yang autentik dan terpercaya

Misi
  1. Menjadikan arsip dinamis sebagai sumber informasi yang Akuntabel
  2. Menjadikan arsip statis sebagai sumber informasi bernilai historis
  3. Menyediakan dan memberikan layanan informasi publik secara cepat dan tepat 
  4. Melaksanakan layanan informasi publik dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Tugas dan Tanggung Jawab PPID ANRI

  • Mengoordinasikan penyimpanan dan penyediaan seluruh Informasi Publik di lingkungan ANRI;
  • Mengoordinasikan penyajian dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang KIP sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
  • Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  • Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
  • Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; dan
  • Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak;Pelayanan informasi publik ANRI juga didukung oleh pejabat fungsional Arsiparis dan Pranata Komputer.





Sarana dan Fasilitas Pusat Pelayanan Informasi ANRI :
  1. Meja Registrasi
  2. Ruang layanan
  3. Komputer dan Touch screen
  4. Mesin Foto Copy dan Scanner
  5. Dan lain-lain

Hak dan Kewajiban Badan Publik

Hak Badan Publik
Berdasarkan Pasal 6 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: 

a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.


Kewajiban Badan Publik

Berdasarkan Pasal 7 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik

Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)