Kepala Biro Umum
TUGAS & FUNGSI
TUGAS
melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan, perlengkapan kerumahtanggaan, tata usaha pimpinan, kearsipan, dan protokol serta pengamanan.
FUNGSI
- penyiapan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan;
- pengelolaan urusan perlengkapan, barang milik negara, dan rumah tangga;
- pengelolaan arsip inaktif, pemusnahan arsip, penyerahan arsip statis, pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi, pembinaan, dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan kearsipan; dan
- pengelolaan urusan tata usaha pimpinan, protokol dan pengamanan.
STRUKTUR ORGANISASI