Direktorat Preservasi
TUGAS & FUNGSI
TUGAS
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang preservasi.
FUNGSI
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang penyimpanan dan pelindungan, restorasi, reproduksi dan digitalisasi, penyelamatan arsip akibat bencana, pengelolaan laboratorium, serta pengujian dan pembuktian autentisitas arsip statis.
b. Penyiapan pemberian bimbingan di bidang penyimpanan dan pelindungan, restorasi, reproduksi dan digitalisasi, penyelamatan arsip akibat bencana, pengelolaan laboratorium, serta pengujian dan pembuktian autentisitas arsip statis.
c. Penyiapan pengendalian di bidang penyimpanan dan pelindungan, restorasi, reproduksi dan digitalisasi, penyelamatan arsip akibat bencana, pengelolaan laboratorium, serta pengujian dan pembuktian autentisitas arsip statis
STRUKTUR ORGANISASI