Pusat Jasa Kearsipan
TUGAS & FUNGSI
TUGAS
Melaksanakan layanan di bidang jasa kearsipan.
FUNGSI
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program layanan di bidang jasa kearsipan;
- pelaksanaan tugas layanan di bidang jasa kearsipan yang meliputi layanan jasa sistem dan penataan arsip, pembuatan sistem manual kearsipan, otomasi kearsipan, jasa penyimpanan, perawatan, dan reproduksi arsip;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas layanan di bidang jasa kearsipan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif, perlengkapan dan kerumahtanggaan, keuangan, dan kepegawaian.
STRUKTUR ORGANISASI