08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

KONSULTASI PENYUSUNAN JRA DAERAH

Jadwal Retensi Arsip ( JRA ) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

Tata Cara Persetujuan JRA
  • Pimpinan Lembaga Kearsipan Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota, dan BUMD) mengajukan permhonan persetujuan rancangan Jadwal Retensi Arsip kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia secara tertulis melalui surat yang di lampiri dengan;
  • Rancangan Jadwal Retensi Arsip Lembaga Kearsipan Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota, dan BUMD) dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Pada setiap halaman hardcopy diparaf/diotentifikasi oleh Pimpinan Lembaga Kearsipan Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota, dan BUMD);
  • Rancangan Jadwal Retensi Arsip tersebut selanjutnya ditelaah dan di nilai oleh Arsip Nasional Republik Indonesia c.q Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia

Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan  Daerah II adalah unit kerja eselon II di lingkungan Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang kearsipan di Daerah I dan Daerah II.

Daerah I terdiri atas Provinsi Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Daerah II terdiri atas Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Banten.

Mekanisme persetujuan JRA Kearsipan Daerah I dan II lebih lengkap dapat diunduh dibawah ini:
Pengajuan Persetujuan JRA Kearsipan Daerah I (PDF)
Pengajuan Persetujuan JRA Kearsipan Daerah II (PDF)
Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip dapat di unduh di sini