08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

PPID ANRI Tekankan Pentingnya Arsip dalam Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik pada Forum Pertemuan PPID Badan Litbang Kesehatan

PPID ANRI Tekankan Pentingnya Arsip dalam Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik pada Forum Pertemuan PPID Badan Litbang Kesehatan PPID ANRI Tekankan Pentingnya Arsip dalam Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik pada Forum Pertemuan PPID Badan Litbang Kesehatan PPID ANRI Tekankan Pentingnya Arsip dalam Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik pada Forum Pertemuan PPID Badan Litbang Kesehatan PPID ANRI Tekankan Pentingnya Arsip dalam Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik pada Forum Pertemuan PPID Badan Litbang Kesehatan

24

Feb 20

PPID ANRI Tekankan Pentingnya Arsip dalam Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik pada Forum Pertemuan PPID Badan Litbang Kesehatan

Bogor (24/2) -  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), M. Imam Mulyantono memaparkan Strategi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Upaya Mewujudkan Open Governance dan Open Government dalam forum Pertemuan PPID yang diselenggarakan Badan Penelitan dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Hotel Royal Safari Garden, Cisarua, Puncak, Jawa Barat. M. Imam menekankan bahwa arsip memiliki keterkaitan erat dengan informasi publik.

“Arsip dapat menjadi sumber informasi publik yang akurat, tentunya jika arsip yang dikelola autentik, utuh dan terpercaya. Ini tak lain karena rekaman informasi terkait kinerja suatu Badan Publik, tidak dapat dilepaskan dari kearsipan, ini akan menjadi sumber informasi publik. Oleh karenanya dalam penyusunan Daftar Informasi Publik, pengecualian informasi dan kegiatan layanan informasi publik lainnya, petugas layanan informasi, pranata humas atau pun fungsional umum lainnya juga berkoordinasi dengan arsiparis," terang M. Imam.

Ditambahkan olehnya, dalam pengelolaan informasi publik PPID juga harus berkolaborasi dengan unit kearsipan yang ada di tiap Badan Publik. Ini pun tak lain karena Undang-Undang tentang Kearsipan memiliki keterkaitan yang erat dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi.

Pada forum yang sama, hadir pula Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, I Gede Narayana. Gede menekankan bahwa kekuatan utama saat ini adalah informasi, siapa yang menguasai informasi maka dapat menjadi yang terdepan, bahkan dapat berimplikasi serius bagi negara. Oleh karenanya, pengelolaan keterbukaan informasi harus menjadi perhatian serius bagi Badan Publik.

Pada kesempatan yang sama, Gede juga menyatakan bahwa memang pada beberapa hal kearsipan memiliki keterkaitan yang erat dengan keterbukaan informasi. Maka dari itu, pihaknya akan kembali memperbaharui kesepahaman bersama antar KI Pusat dan ANRI yang telah habis masa berlakunya, sehingga kerja sama antara KI Pusat dan ANRI dapat berjalan, khususnya yang berkaitan langsung dengan keterbukaan informasi publik.

Adapun forum ini mengangkat tema Tantangan Mengolah Informasi Publik dalam Mendukung Pelayanan Publik dan diikuti oleh pengelola PPID yang berasal dari satuan kerja Balitbangkes, perwakilan PPID Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional. (tk)


Penulis : Tk

Bagikan

Views: 1243