08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Kota Tegal Siap Daftar Anggota Simpul Jaringan SIKN dan JIKN

Kota Tegal Siap Daftar Anggota Simpul Jaringan SIKN dan JIKN Kota Tegal Siap Daftar Anggota Simpul Jaringan SIKN dan JIKN

03

Feb 23

Kota Tegal Siap Daftar Anggota Simpul Jaringan SIKN dan JIKN

“Gaung transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang semakin meluas memotivasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tegal untuk turut aktif sebagai anggota simpul jaringan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN),” terang Herlien Tjokrowati, mantan Camat Tegal Selatan yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tegal. Herlien hadir di Pusat SJIKN ANRI beserta Kepala Bidang Kearsipan Atik Mukhiroh dan Pudjo Andri Raharjo.

Kepala Bidang Kearsipan, Atik Mukhiroh lebih lanjut menyampaikan, jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tegal masih awam dan bahkan belum terdaftar sebagai anggota simpul jaringan SIKN dan JIKN. “Oleh karennya, kehadiran kami di Pusat SJIKN diawali dengan konsultasi untuk memudahkan dalam perencanaan hingga implementasinya,” tambahnya.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui calon anggota simpul jaringan mulai dari registrasi secara daring, bimtek/magang hingga tahapan akhir yaitu input data secara mandiri, sebagai syarat agar dapat diterbitkan Sertifikat Keanggotaan Simpul Jaringan SIKN dan JIKN. Nantinya, tim Pusat SJIKN akan memberikan pendampingan serta memeriksa kelengkapan informasi yang diinput saat registrasi. Apabila sudah baik, benar dan lengkap akan diterbitkan surat persetujuan telah mendaftar pada simpul jaringan SIKN dan JIKN. “Namun ada hal yang tidak kalah penting yang harus disiapkan yaitu membentuk tim pengelola SIKN dan JIKN dengan komposisi 1 (satu) orang penanggungjawab dan 3 (tiga) orang tim teknis yang memiliki tugas dan tanggungjawab melaksanakan input data dan mengelola SIKN dan JIKN di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tegal,” terang Arsiparis Madya, Anak Agung Gede Sumardika.

Menyikapi hal tersebut, Atik Mukhiroh menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan dan mengikuti tahap demi tahap yang telah disyaratkan dan akan menyiapkan tim pengelola SIKN dan JIKN di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tegal untuk memperoleh bimbingan teknis pengelolaan SIKN dan JIKN dari Pusat SJIKN ANRI. 


Penulis : #tj
Editor : tk

Bagikan

Views: 574