08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Komisi Independen Pemilihan Aceh Serahkan 185 Nomor Arsip kepada BAST ANRI

Komisi Independen Pemilihan Aceh Serahkan 185 Nomor Arsip kepada BAST ANRI Komisi Independen Pemilihan Aceh Serahkan 185 Nomor Arsip kepada BAST ANRI Komisi Independen Pemilihan Aceh Serahkan 185 Nomor Arsip kepada BAST ANRI Komisi Independen Pemilihan Aceh Serahkan 185 Nomor Arsip kepada BAST ANRI Komisi Independen Pemilihan Aceh Serahkan 185 Nomor Arsip kepada BAST ANRI

03

Oct 22

Komisi Independen Pemilihan Aceh Serahkan 185 Nomor Arsip kepada BAST ANRI

Banda Aceh (3/10/2022) - Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menerima khazanah arsip statis yang diserahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, di Kantor KIP Aceh. Serah terima arsip statis tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisioner KIP Aceh, Syamsul Bahri dan Wakil Ketua Komisioner KIP Aceh, Tharmizi, Anggota Komisioner, Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin serta Pejabat Stuktural dan Fungsional KIP Aceh.

Kegiatan serah terima arsip KIP Aceh digelar secara daring dan luring. Adapun perwakilan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia turut mengikuti acara serah terima arsip statis secara daring. diikuti secara daring oleh perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Sementara itu, mewakili ANRI, hadir Kepala BAST. M. Ihwan dan fungsional arsiparis BAST. Sedangkan serta Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan ANRI. turut menghadiri kegiatan serah terima arsip statis secara daring.

Pada sambutannya, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa penyerahan arsip ini sebagai bagian dari upaya menyelamatkan dan menjaga arsip KIP Aceh yang berjumlah 185 nomor arsip. Arsip yang diserahkan kepada BAST tersebut merupakan kegiatan substansi KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh periode 1999 - 2019. Pada kesempatan yang sama, Syamsul juga menyampaikan apresiasi kepada BAST yang telah membimbing dan melakukan pendampingan dalam kegiatan pengelolaan arsip KIP Aceh, mulai tahapan penilaian hingga penyerahan arsip.  "Kami berharap BAST dapat terus melakukan pembinaan kearsipan kepada KIP Aceh sehingga lembaga ini dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk terus menjaga dan memelihara arsip yang dimiliki," tambah Syamsul.

Sementara itu, M. Ihwan mengungkapkan bahwa KIP Aceh merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang berbeda dari lembaga penyelenggara Pemilu lainnya yang ada di Indonesia, sehingga arsip yang dimiliki memiliki nilai yang berbeda pula. M. Ihwan mengatakan sebanyak 185 nomor arsip KIP Aceh layak dipermanenkan dan dilestarikan karena memiliki kandungan historis bagi perjalanan pemerintahan Aceh. Arsip-arsip KIP Aceh ini nantinya akan menjadi informasi yang penting bagi masyarakat sebagai bukti proses eksistensi politik yang demokratis di Aceh. Menutup sambutannya, M. Ihwan menyampaikan bahwa langkah KIP Aceh menyerahkan arsipnya kepada BAST ANRI ini merupakan langkah yang baik dalam penyelenggaraan kearsipan. KIP Aceh juga telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyebutkan bahwa lembaga negara wajib menyerahkan arsip statis ke ANRI. Ia berharap langkah KIP Aceh menyerahkan arsip statisnya kepada BAST ANRI diikuti  lembaga lain yang belum menyerahkan arsip statisnya, sebagai upaya melestarikan memori kolektif bangsa bagi generasi mendatang.

(bast)


Penulis : bast
Editor : tk

Bagikan

Views: 1517