08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Kementerian PANRB: Penyelenggaraan Sistem Kearsipan Nasional Akan Efektif dan Efisien Jika Didukung Sistem Informasi Kearsipan Nasional

Kementerian PANRB:  Penyelenggaraan Sistem Kearsipan Nasional Akan Efektif dan Efisien Jika Didukung Sistem Informasi Kearsipan Nasional Kementerian PANRB:  Penyelenggaraan Sistem Kearsipan Nasional Akan Efektif dan Efisien Jika Didukung Sistem Informasi Kearsipan Nasional Kementerian PANRB:  Penyelenggaraan Sistem Kearsipan Nasional Akan Efektif dan Efisien Jika Didukung Sistem Informasi Kearsipan Nasional Kementerian PANRB:  Penyelenggaraan Sistem Kearsipan Nasional Akan Efektif dan Efisien Jika Didukung Sistem Informasi Kearsipan Nasional

30

Jun 22

Kementerian PANRB: Penyelenggaraan Sistem Kearsipan Nasional Akan Efektif dan Efisien Jika Didukung Sistem Informasi Kearsipan Nasional

Jakarta - 29/06/2022, Dalam rangka pemenuhan salah satu tugas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Pusat Jaringan Nasional, yaitu untuk melakukan koordinasi nasional dalam rangka penyelenggaraan SIKN dan JIKN, ANRI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Temu Jaringan SIKN dan JIKN Tahun 2022 pada 29 Juni s.d. 1 Juli 2022.

 

Pada rangkaian acara hari pertama rapat koordinasi yang diselenggarakan secara luring di Novotel Jakarta Mangga Dua Square ini, menghadirkan pembicara kunci, yakni Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia, Nanik Murwati.

 

Dalam paparannya mengenai Kebijakan Nasional Transformasi Digital Pemerintahan Berbasis SPBE (SRIKANDI) dengan Integrasi Sistem JIKN, Nanik Murwati menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang menyeluruh dan terpadu, lembaga kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya kearsipan yang mumpuni, perlu membangun suatu sistem kearsipan nasional yang komprehensif yang meliputi pengelolaan arsip statis maupun dinamis. Sistem kearsipan nasional berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi.

 

“Dalam era transformasi digital sekarang ini dan berkembangnya Industri 4.0, penyelenggaraan sistem kearsipan nasional akan dapat berjalan secara efektif dan efisien apabila lembaga kearsipan nasional didukung oleh suatu sistem informasi kearsipan nasional melalui penerapan aplikasi umum yang merupakan bagian dari penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” papar Nanik Murwati.

 

“Melalui keputusan Menteri PANRB nomor 679 tahun 2020, yang menetapkan aplikasi SRIKANDI menjadi aplikasi umum SPBE bidang kearsipan, maka SRIKANDI menjadi platform digital nasional dalam pengelolaan kearsipan, yang dapat terus dikembangkan dan ditingkatkan fitur untuk dapat mengintegrasikan berbagai sistem terkait, termasuk SIKN-JIKN. Sehingga diharapkan pengelolaan arsip secara nasional dapat lebih mudah dan terintegrasi,” tambahnya.

 

Kebesaran suatu bangsa tergantung pada bagaimana penataan arsip di dalamnya, seperti yang telah dipaparkan oleh Nanik Murwati dalam rakor yang dihadiri oleh sekitar 301 peserta ini. Oleh karena itu, perlu menjaga dan menyelamatkan arsip melalui pemanfaatan teknologi informasi. (RRA)


Penulis : RRA
Editor : Sitty Annisaa

Bagikan

Views: 1261