08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Kemenperin Serahkan Arsip Statis, Arsip Statis, Arsip Penanganan Covid-19, dan Salinan Autentik Arsip Terjaga

Kemenperin Serahkan Arsip Statis, Arsip Statis, Arsip Penanganan Covid-19, dan Salinan Autentik Arsip Terjaga Kemenperin Serahkan Arsip Statis, Arsip Statis, Arsip Penanganan Covid-19, dan Salinan Autentik Arsip Terjaga Kemenperin Serahkan Arsip Statis, Arsip Statis, Arsip Penanganan Covid-19, dan Salinan Autentik Arsip Terjaga Kemenperin Serahkan Arsip Statis, Arsip Statis, Arsip Penanganan Covid-19, dan Salinan Autentik Arsip Terjaga Kemenperin Serahkan Arsip Statis, Arsip Statis, Arsip Penanganan Covid-19, dan Salinan Autentik Arsip Terjaga

21

Mar 23

Kemenperin Serahkan Arsip Statis, Arsip Statis, Arsip Penanganan Covid-19, dan Salinan Autentik Arsip Terjaga

Jakarta - 21/03/23, Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) menyerahkan arsip statis, arsip penanganan Covid-19, dan salinan autentik arsip terjaga kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan arsip dilaksanakan secara simbolis oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo dan diterima langsung oleh Kepala ANRI, Imam Gunarto di Ruang Garuda, Kemenperin, Jakarta Selatan

Pada sambutannya, Imam Gunarto menyampaikan terima kasih atas keseriusan dan komitmen Kemenperin terhadap dunia kearsipan. Arsip yang diserahkan merupakan memori yang sangat penting bagi generasi mendatang karena menggambarkan sejarah bangsa sekaligus merupakan arsip negara yang berkaitan erat dengan keberadaan dan keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Hal tersebut diamini Dody Widodo, melalui sambutannya, Dody menyampaikan tanpa arsip bangsa ini tidak bisa maju. Arsip bernilai guna bagi bangsa dan negara, jika arsip tidak terjaga dikhawatirkan akar permasalahan kita sebagai bangsa tidak jelas diketahui. Dalam menjaga hal tersebut, Dody berjanji untuk terus berupaya meningkatkan kinerja kearsipan di lingkungan Kemenperin salah satunya melalui kegiatan penyerahan arsip statis.

Sebagai Lembaga Negara, Kemenperin telah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tercatat Kemenperin telah melaksanakan penyerahan arsip statis sebanyak 8 kali pada 2004, 2007, 2017, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Sedangkan penyerahan arsip statis penanganan Covid-19 dan penyerahan salinan autentik arsip terjaga masing-masing merupakan penyerahan arsip yang pertama kalinya bagi Kemenperin

Pada penyerahan kali ini, arsip yang diserahkan berupa 55 sampul arsip statis kurun waktu 2013-2015, 17 lembar dan 8 sampul arsip tekstual dan 14 arsip foto digital (dalam 1 USB/flashdisk) arsip statis penanganan Covid-19 kurun waktu tahun 2020-2021 dan 5 nomor arsip (3 berkas, 13 lembar) salinan autentik arsip terjaga kurun waktu tahun 2018, 2019, dan 2021.

Melalui kegiatan penyerahan arsip statis tersebut, ANRI optimis bahwa penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemenperin akan semakin tertib, semakin baik dan semakin maju karena kesadaran seluruh pejabat dan pegawai Kemenperin terhadap arti penting arsip semakin meningkat.

( TK, PI, RA )


Penulis : TK, PI, RA
Editor : Tk

Bagikan

Views: 1320