08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Direktorat Kearsipan Daerah I, Subdirektorat Daerah I C mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusutan Arsip Secara Virtual.

Direktorat Kearsipan Daerah I, Subdirektorat Daerah I C mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusutan Arsip Secara Virtual. Direktorat Kearsipan Daerah I, Subdirektorat Daerah I C mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusutan Arsip Secara Virtual. Direktorat Kearsipan Daerah I, Subdirektorat Daerah I C mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusutan Arsip Secara Virtual. Direktorat Kearsipan Daerah I, Subdirektorat Daerah I C mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusutan Arsip Secara Virtual.

06

Jul 20

Direktorat Kearsipan Daerah I, Subdirektorat Daerah I C mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusutan Arsip Secara Virtual.

Jakarta, (02/07) - Untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur Pemerintah Daerah, setiap pencipta arsip harus melakukan penyusutan arsip. Lembaga Kearsipan Daerah selaku pembina kearsipan Organisasi Perangkat Daerah wajib mengetahui tata cara dan langkah - langkah penyusutan arsip sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Direktorat Kearsipan Daerah I mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusutan Arsip melalui media teleconference bagi SDM kearsipan di lingkungan Lembaga Kearsipan Provinsi, Lembaga Kearsipan Kota dan Lembaga Kearsipan Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2020 dengan peserta yang terdaftar sejumlah 179 peserta dari Provinsi/Kabupaten/Kota. Peserta di daerah mengikuti secara pribadi maupun bersama - sama dalam ruangan di satu kantor. 

Kegiatan dibuka oleh Arsiparis Madya sebagai Koordinator Daerah IC, Dwi Nurmaningsih, SAP, M.Hum, dalam sambutan dan pembukaannya disampaikan, bahwa penyusutan arsip penting dilakukan dan menjadi tanggung jawab setiap pencipta arsip. Penyusutan juga harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Materi berikutnya disampaikan oleh Arsiparis Madya, Rini Susilowati, mengenai langkah - langkah melakukan penyusutan. Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan nilai pengawasan kearsipan di daerah.(gsp )


Penulis : gsp
Editor : Aria

Bagikan

Views: 694