08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Bimtek Pengawasan Kearsipan Internal Online Angkatan Kedua Mengundang Peserta Eksternal ANRI

Bimtek Pengawasan Kearsipan Internal Online Angkatan Kedua Mengundang Peserta Eksternal ANRI Bimtek Pengawasan Kearsipan Internal Online Angkatan Kedua Mengundang Peserta Eksternal ANRI Bimtek Pengawasan Kearsipan Internal Online Angkatan Kedua Mengundang Peserta Eksternal ANRI Bimtek Pengawasan Kearsipan Internal Online Angkatan Kedua Mengundang Peserta Eksternal ANRI

02

Jul 20

Bimtek Pengawasan Kearsipan Internal Online Angkatan Kedua Mengundang Peserta Eksternal ANRI

Jakarta (01/07) – Sebanyak 61 Peserta dari 27 instansi, yakni 15 Lembaga Non Struktural (LNS), 9 Lembaga Tinggi Negara (LTN), 2 Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan 1 Kementerian berpartisipasi pada diskusi tatap muka via aplikasi zoom meeting dalam rangka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Kearsipan Internal online yang diselenggarakan oleh Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI. Diskusi melalui media daring tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan bimtek yang secara keseluruhan berlangsung dari tanggal 24 Juni s.d. 6 Juli 2020. Dikarenakan masih dalam masa pandemi, bimtek kali ini mengoptimalkan beberapa aplikasi daring guna menunjang pembelajaran. Mulai dari whatsapp group, google drive, google form, hingga zoom meeting. Agenda kegiatan bimtek terdiri dari pembelajaran mandiri oleh peserta (dengan mengunduh materi bimtek berupa modul pengawasan kearsipan internal yang disusun oleh Tim Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI), diskusi via chat menggunakan whatsapp group, diskusi tatap muka via zoom meeting, hingga ujian tertulis dan ujian praktik dengan mengoptimalkan google form.

Melalui pembukaan Bimtek via zoom meeting (01/07), Ibu Zita Asih Suprastiwi selaku Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini memiliki urgensi dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, dengan menyedikan arsip sebagai bahannya. Oleh karenanya, pengawasan kearsipan wajib dillaksanakan karena selain untuk kepentingan instansi masing-masing, juga untuk membuktikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Bimtek ini menjadi salah satu sarana pengembangan kompetensi SDM kearsipan yang nantinya akan menjadi tim pengawas kearsipan internal.

Pengawasan Kearsipan Internal akan dilaksanakan mulai Tahun 2021 baik oleh instansi pusat maupun daerah. Nilai hasil pengawasan kearsipan internal akan memiliki porsi sebesar 40%, mendampingi 60% nilai hasil pengawasan kearsipan eksternal. Fungsi pengawasan kearsipan menjadi salah satu ujung tombak ANRI dalam mengawal pengelolaan arsip yang baik, sehingga mampu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. (PP)


Penulis : PP
Editor : Aria

Bagikan

Views: 951