08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Antisipasi Penyebaran Covid-19, ANRI Berlakukan Work From Home (WFH)

Antisipasi Penyebaran Covid-19, ANRI Berlakukan Work From Home (WFH)

18

Mar 20

Antisipasi Penyebaran Covid-19, ANRI Berlakukan Work From Home (WFH)

Jakarta, (18/03) - Sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberlakukan Work From Home (WFH) bagi jajaran pegawai sejak 16 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 dan selanjutnya akan kembali dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Kepala ANRI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan ANRI yang selanjutnya dilakukan beberapa perubahan dalam Instruksi Kepala ANRI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Instruksi Kepala ANRI Nomor 2 Tahun 2020.

 

Meskipun demikian, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Arsiparis Utama tetap bekerja di kantor. Sedangkan bagi pegawai yang melaksanakan WFH, tetap melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku, tetap berada di tempat tinggal dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung, serta melaporkan hasil pekerjaan setiap hari melalui sistem Aplikasi Catatan Kinerja Pegawai (Asli Cakep).

 

Penerapan WFH ini menjadi salah satu wujud responsif ANRI terhadap imbauan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang upaya pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja, penetapan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Melalui penerapan WFH tersebut, diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Namun, tetap memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi tidak terkendala, sehingga kinerja organisasi dapat berjalan efektif.

 

( TK )


Penulis : TK
Editor : Aria

Bagikan

Views: 1543