08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PAN RB Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 di Lingkungan Lembaga Negara

ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PAN RB Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 di Lingkungan Lembaga Negara ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PAN RB Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 di Lingkungan Lembaga Negara ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PAN RB Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 di Lingkungan Lembaga Negara ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PAN RB Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 di Lingkungan Lembaga Negara ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PAN RB Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 di Lingkungan Lembaga Negara ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PAN RB Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 di Lingkungan Lembaga Negara ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PAN RB Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 di Lingkungan Lembaga Negara ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PAN RB Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 di Lingkungan Lembaga Negara

22

Sep 20

ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PAN RB Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 di Lingkungan Lembaga Negara

Jakarta, 22/9/2020 -  Direktorat Akuisisi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 01 tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 di Lingkungan Lembaga Negara secara daring melalui Zoom Meeting dan ditayangkan secara langsung melalui Youtube Arsip Nasional RI, Selasa (22/9/2020).

Sosialisasi ini diikuti oleh lebih dari 650 peserta dan diisi oleh Direktur Akuisisi ANRI, Rudi Anton, Direktur Kearsipan Pusat Azmi, Koodinator Penyelenggaraan Kearsipan pada Lembaga Negara Yayan Daryan, dan Koordinator Penyelenggaraan Kearsipan Statis di Lembaga Negara, Pemda, dan Perguruan Tinggi Negeri Tato Pujiarto.

Dalam pemaparannya tentang Kebijakan Nasional Pembinaaan Kearsipan, Azmi menyampaikan bahwa sosialisasi ini fokus pada tujuan penyelenggaraan kearsipan dalam hal menjamin keselamatan dan keamanan  arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.

Sementara itu, Rudi Anton saat materi Strategi Penyelamataan Arsip Negara secara Sistemik dan Terkendali, memaparkan bahwa SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2020 ini terdapat batas waktunya, yakni November 2021. Oleh karena itu, dalam penyelamatan arsip lembaga negara dapat memerhatikan  beberapa hal, yakni menetapkan pengorganisasian pengelolaan arsip mulai dari unit-unit pengolah dan unit kearsipan, menetapkan SDM kearsipan sesuai dengan pengorganisasian, serta menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyelamatan Arsip Negara (SIMPAN) yang digunakan sejak penyelamatan arsip hingga akses arsip.

Dalam pemaparan Pengelolaan Arsip Dinamis, Penyelamatan Arsip Negara Periode 2014-2019, Yayan Daryan mengingatkan bahwa arsip negara yang diselamatkan merupakan arsip dalam berbagai bentuk dan media, tidak hanya dalam bentuk kertas tetapi juga arsip audio visual, kartografi, hingga arsip elektronik. Pengelolaan arsip dinamis terkait dengan fokus penyelamatan arsip negara, sedangkan fokus pelestarian arsip negara ada pada pengelolaan arsip statis.

Adapun Tato Pujiarto saat memaparkan materi tentang Akuisisi Arsip Statis, menyampaikan bahwa dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, lembaga negara berkewajiban untuk menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan. Tato berharap, kewajiban ini jangan dipandang sebagai paksaaan, tapi bisa memandang kewajiban ini bahwa arsip ini menjadi nilai guna kesejarahan. (SA)

( SA )


Penulis : SA

Bagikan

Views: 1915