08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Gelar Sertifikasi Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis Tahun 2021

ANRI Gelar Sertifikasi Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis Tahun 2021 ANRI Gelar Sertifikasi Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis Tahun 2021 ANRI Gelar Sertifikasi Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis Tahun 2021 ANRI Gelar Sertifikasi Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis Tahun 2021

12

Jan 21

ANRI Gelar Sertifikasi Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis Tahun 2021

Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan dan Sertifikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menggelar Sertifikasi Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis (JFA) tahun 2021 secara daring pada 11 s.d. 13 Januari 2021. Peserta yang hadir sekitar 60 orang yang berasal dari 25 instansi pemerintah pusat dan daerah.  

Pada acara pembukaan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI, M. Taufik menyampaikan kegiatan sertifikasi tim penilai kinerja JFA ini terkait dengan pembangunan SDM yang masuk ke dalam 5 (lima) prioritas program kerja Presiden RI, Joko Widodo 2019-2024. ”Pembangunan SDM ini menjadi prioritas sampai 4 (empat) tahun ke depan, dalam hal ini termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk arsiparis, sebagai ASN yang harus unggul,” jelas M. Taufik.

Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pemaparan materi, pertama terkait Kebijakan Nasional SDM Kearsipan disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Sumrahyadi. Kemudian penyampaian tentang Strategi Penilaian JFA oleh Direktur SDM Kearsipan dan Sertifikasi, Wawan, serta pembahasan tentang Pelaksanaan Tugas JFA dan Standar Kualitas Hasil Kerja JFA  yang disampaikan oleh Arsiparis Muda ANRI, Iwan Setiawan.

Adapun tujuan dari sertifikasi tim penilai kinerja JFA, yakni menjamin mutu hasil penilaian kinerja JFA; menjamin profesionalitas arsiparis; memelihara, meningkatkan dan melindungi kompetensi JFA; mengembangkan profesi arsiparis; dan memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi tim penilai.

Pelaksanaan sertifikasi tim penilai kinerja JFA ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang JFA dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis.

( SA )


Penulis : SA
Editor : tk

Bagikan

Views: 2164