
Drs. BAMBANG SUROWO, M.Hum
Kontak
-
-
Pusat Jasa Kearsipan
TUGAS & FUNGSI
TUGAS
Melaksanakan layanan di bidang jasa kearsipan.
FUNGSI
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program layanan di bidang jasa kearsipan;
b. pelaksanaan tugas layanan di bidang jasa kearsipan yang meliputi layanan jasa sistem dan penataan arsip, pembuatan sistem manual
kearsipan, otomasi kearsipan, jasa penyimpanan, perawatan, dan reproduksi arsip;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas layanan di bidang jasa kearsipan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif, perlengkapan dan kerumahtanggaan, keuangan, dan kepegawaian.
STRUKTUR ORGANISASI
