
RUDI ANTON, SH, MH.
Kontak
-
-
Pusat Akreditasi Kearsipan
TUGAS & FUNGSI
TUGAS
Melaksanakan akreditasi kearsipan.
FUNGSI
a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengawasan dan akreditasi kearsipan, serta pertimbangan pemberian penghargaan kearsipan dan rekomendasi penerapan sanksi.
b. Pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan akreditasi kearsipan, serta pertimbangan pemberian penghargaan kearsipan dan rekomendasi penerapan sanksi.
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan akreditasi kearsipan, serta pertimbangan pemberian penghargaan kearsipan dan rekomendasi penerapan sanksi.
d. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif.
STRUKTUR ORGANISASI
