
Dra. LISTIANINGTYAS MURGIWATI
Kontak
-
-
Kepala Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional
TUGAS & FUNGSI
TUGAS
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional.
FUNGSI
a. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang pengembangan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan
Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), pengelolaan pusat jaringan nasional, dan pengembangan simpul jaringan.
b. Penyiapan pemberian bimbingan di bidang pengembangan SIKN dan JIKN, pengelolaan pusat jaringan nasional, dan pengembangan simpul
jaringan.
c. Penyiapan pengendalian di bidang pengembangan SIKN dan JIKN, pengelolaan pusat jaringan nasional, dan pengembangan simpul jaringan.
STRUKTUR ORGANISASI
